Laut

Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional; 2.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Laut juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  2. 2
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  3. 3
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  4. 4
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  5. 5
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  6. 6
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  7. 7
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  8. 8
    Laut

    Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  9. 9
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  10. 10
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  11. 11
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

  12. 12
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkandaratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yangmerupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsurterkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturanperundang-undangan dan hukum internasional.

  13. 13
    Laut

    Laut adalah ruang perairan di muka burrri yangmenghubungkan daratan dengan daratan dan berrtuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuangeografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, danyang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturanperundang-undangan dan hukum internasiclnal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1992
    93.99% Mirip93.99 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    90.30% Mirip90.30 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  3. 3
    PP NO. 68 TAHUN 2014
    90.03% Mirip90.03 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  4. 4
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    89.67% Mirip89.67 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  5. 5
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    89.61% Mirip89.61 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2021
    89.59% Mirip89.59 %
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  7. 7
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    82.92% Mirip82.92 %
    Tata Ruang Laut

    Tata Ruang Laut adalah wujud struktur ruang laut dan pola ruang laut.

  8. 8
    PP NO. 32 TAHUN 2019
    82.70% Mirip82.70 %
    Tata Ruang Laut

    Tata Ruang Laut adalah wujud Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut.

  9. 9
    PP NO. 43 TAHUN 2021
    81.80% Mirip81.80 %
    RTRW

    Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

  10. 10
    PP NO. 4 TAHUN 2018
    80.72% Mirip80.72 %
    Wilayah Udara

    Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.