Wilayah Udara

Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Udara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Udara

    Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    81.86% Mirip81.86 %
    Pemanfaatan PPKT

    Pemanfaatan PPKT adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya memanfaatkan potensi sumber daya PPKT dan perairan di sekitarnya sampai paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai dalam upaya menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    80.81% Mirip80.81 %
    Wilayah udara

    Wilayah udara adalah ruang udara di atas wilayah daratan dan perairan Republik Indonesia; 3.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    80.72% Mirip80.72 %
    Laut

    Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional; 2.