Wilayah sungai
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah sungai juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah sungai
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 2Wilayah sungai
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 3Wilayah sungai
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 4Wilayah sungai
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 17 TAHUN 2019Wilayah Sungai99.94% Mirip99.94 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2010Wilayah Sungai99.93% Mirip99.93 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 3PP NO. 46 TAHUN 2010Wilayah Sungai99.91% Mirip99.91 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 4PP NO. 69 TAHUN 2014Wilayah Sungai99.88% Mirip99.88 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 5PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Wilayah Sungai99.82% Mirip99.82 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 6PP NO. 121 TAHUN 2015Wilayah Sungai99.80% Mirip99.80 %
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.