Wilayah Sungai

Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Sungai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai; g.

  2. 2
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  3. 3
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  4. 4
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  5. 5
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  6. 6
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    99.94% Mirip99.94 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    99.94% Mirip99.94 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    99.88% Mirip99.88 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    99.86% Mirip99.86 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  5. 5
    PP NO. 38 TAHUN 2011
    99.79% Mirip99.79 %
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.