Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Sungai juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wdayah tata pengairan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai; g.
- 2Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 3Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 4Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 5Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 6Wilayah Sungai
Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Wilayah sungai99.93% Mirip99.93 %
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 2PP NO. 42 TAHUN 2008Wilayah sungai99.92% Mirip99.92 %
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2008Wilayah sungai99.88% Mirip99.88 %
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 4PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Wilayah sungai99.85% Mirip99.85 %
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2011Wilayah sungai99.81% Mirip99.81 %
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.