Wilayah sungai

Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah sungai juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  2. 2
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  3. 3
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  4. 4
    Wilayah sungai

    Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    99.94% Mirip99.94 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  2. 2
    PP NO. 7 TAHUN 2010
    99.92% Mirip99.92 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2010
    99.91% Mirip99.91 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  4. 4
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    99.89% Mirip99.89 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    99.89% Mirip99.89 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.

  6. 6
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    99.86% Mirip99.86 %
    Wilayah Sungai

    Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.