Wilayah Kecamatan Metro

Wilayah Kecamatan Metro adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Residen Lampung, Nomor 304 tanggal 15 Juni 1946.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 1986

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 32 TAHUN 1982
    87.56% Mirip87.56 %
    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan

    Wilayah Kecamatan Padang Sidempuan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 38 tanggal 9 Oktober 1937 (Staatsblad Tahun 1937 Nomor 563).

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1986
    84.61% Mirip84.61 %
    Wilayah Kota Pariaman

    Wilayah Kota Pariaman adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Tengah tanggal 15 Agustus 1950 No.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 1983
    83.88% Mirip83.88 %
    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan

    Wilayah Kecamatan Bintan Selatan adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Riau Nomor 135/Pem/7837 tanggal 15 September 1981.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 2003
    82.54% Mirip82.54 %
    Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka

    Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangidengan Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001tentang Pembentukan Kota Bau-Bau.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    82.39% Mirip82.39 %
    Daerah Tangkapan Air Danau

    Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah daratan yang menampung dan menyimpan Air dari curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 1981
    80.59% Mirip80.59 %
    Wilayah Kecamatan Singkawang

    Wilayah Kecamatan Singkawang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Pemerintah Swapraja Sambas tanggal 30 Juni 1956 Nomor 20/Swp-1956.