Hak Ulayat
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hak Ulayat juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hak Ulayat
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh Masyarakat Hukum Adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2Hak Ulayat
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 3Hak Ulayat
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atassuatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untukmemanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;t.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Wilayah Adat86.98% Mirip86.98 %
Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan, dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup Masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
- 2PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Negara81.52% Mirip81.52 %
Kawasan Hutan Negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan Tetap yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.