Wali

Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankankekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wali juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

  2. 2
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

  3. 3
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap Anak.

  4. 4
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

  5. 5
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadapAnak.

  6. 6
    Wali

    Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannyamenjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tuaterhadap Anak.