Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yangdiinginkan pada akhir periode perencanaan.
Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Visi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Visi
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkanpada akhir periode perencanaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2006RPJM85.14% Mirip85.14 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.
- 2PP NO. 40 TAHUN 2006RPJP82.90% Mirip82.90 %
Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2004RPJM Nasional82.24% Mirip82.24 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.