Visi

Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yangdiinginkan pada akhir periode perencanaan.

Sumber: PP NO. 8 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Visi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Visi

    Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkanpada akhir periode perencanaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    85.14% Mirip85.14 %
    RPJM

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnyadisingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5(lima) tahun.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    82.90% Mirip82.90 %
    RPJP

    Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnyadisingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20(dua puluh) tahun.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    82.24% Mirip82.24 %
    RPJM Nasional

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang selanjutnyadisebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan nasionaluntuk periode 5 (lima) tahun.