Surat Perjalanan

Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    89.12% Mirip89.12 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    88.93% Mirip88.93 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 96 TAHUN 2018
    88.68% Mirip88.68 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    88.60% Mirip88.60 %
    Dokumen Perjalanan

    Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antarnegara yang memuat identitas pemegangnya.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2006
    85.59% Mirip85.59 %
    Pewarganegaraan

    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh permohonan.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    82.42% Mirip82.42 %
    Visa

    Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada lainnya yang Perwakilan Republik ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 39 TAHUN 2004
    82.01% Mirip82.01 %
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

  8. 8
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    80.75% Mirip80.75 %
    Pelintas Batas

    Pelintas Batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal di daerah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui Pos Lintas Batas.