Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Pembinaan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan adalah upaya, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil penyuluhan yang lebih baik.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 1980Usaha preventif84.98% Mirip84.98 %
Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2014Koordinasi82.42% Mirip82.42 %
Koordinasi adalah upaya yang dilaksanakan Pemerintah guna mencapai keselarasan, keserasian, keterpaduan baik perencanaan maupun pelaksanaan tugas serta kegiatan agar tercapai hasil guna dan daya guna yang sebesar-besarnya.
- 3PP NO. 79 TAHUN 2014Penyediaan Energi80.53% Mirip80.53 %
Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi,baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.