Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha dan/atau Kegiatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- 2Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronaLingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJapLingkungan Hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 46 TAHUN 2008Alih Teknologi84.09% Mirip84.09 %
Alih Teknologi adalah upaya untuk mentransfer Teknologi RumahLingkungan guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasiterhadap dampak perubahan iklim.