Usaha dan/atau Kegiatan

Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha dan/atau Kegiatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha dan/atau Kegiatan

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  2. 2
    Usaha dan/atau Kegiatan

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronaLingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJapLingkungan Hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2008
    84.48% Mirip84.48 %
    Alih Teknologi

    Alih Teknologi adalah upaya untuk mentransfer Teknologi RumahLingkungan guna mendukung upaya mitigasi serta adaptasiterhadap dampak perubahan iklim.