Dana penanggulangan bencana
Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, dan/atau tanggap pascabencana.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Dana Penanggulangan Bencana94.62% Mirip94.62 %
Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Persyaratan Sanitasi86.41% Mirip86.41 %
Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2012Persyaratan Sanitasi85.28% Mirip85.28 %
Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2014Upaya Kesehatan Jiwa80.30% Mirip80.30 %
Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.