Dana penanggulangan bencana

Dana penanggulangan bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, dan/atau tanggap pascabencana.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    94.62% Mirip94.62 %
    Dana Penanggulangan Bencana

    Dana Penanggulangan Bencana adalah dana yang digunakan bagi penanggulangan bencana untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan/atau pascabencana.

  2. 2
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    86.41% Mirip86.41 %
    Persyaratan Sanitasi

    Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    85.28% Mirip85.28 %
    Persyaratan Sanitasi

    Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2014
    80.30% Mirip80.30 %
    Upaya Kesehatan Jiwa

    Upaya Kesehatan Jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkanderajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, danmasyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, danrehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, danberkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ataumasyarakat.