Unit Usaha BUM Desa

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    89.13% Mirip89.13 %
    Usaha BUM Desa

    Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2020
    84.10% Mirip84.10 %
    Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur

    Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

  3. 3
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    83.24% Mirip83.24 %
    Aplikasi Khusus

    Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    Perusahaan Alih Daya

    Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.