Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur

Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik Negara untuk meningkatkan fungsi operasional Barang Milik Negara guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    84.10% Mirip84.10 %
    Unit Usaha BUM Desa

    Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

  2. 2
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
    80.47% Mirip80.47 %
    Aplikasi Khusus

    Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.