Perusahaan Alih Daya

Perusahaan Alih Daya adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan Perusahaan pemberi pekerjaan.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    86.13% Mirip86.13 %
    Mitra Usaha

    Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada pemberi kerja.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    85.52% Mirip85.52 %
    Mitra Usaha

    Mitra Usaha adalah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan Pekerja Migran Indonesia pada Pemberi Kerja.

  3. 3
    PP NO. 11 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    Unit Usaha BUM Desa

    Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

  4. 4
    UU NO. 3 TAHUN 1982
    80.09% Mirip80.09 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.