Konsesi

Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Konsesi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Konsesi

    Konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau setiap orang kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

  2. 2
    Konsesi

    Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Konsesi

    Konsesi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan badan dan/atau pejabat pemerintahan dengan selain badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    Konsesi

    Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenangsebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau PejabatPemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam danpengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    Konsesi

    Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    80.20% Mirip80.20 %
    Unit Penyelenggara Bandar Udara

    Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah diBandar Udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udarayang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandarudara yang belum diusahakan secara komersial.