CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi CAT juga digunakan di dalam 12 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disebut CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 2CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 3CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 4CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 5CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 6CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 7CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 8CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 9CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
- 10CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
- 11CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.
- 12CAT
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatuwilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadianhidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasanair tanah berlangsung.