TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti
TunjanganJurusita dan Jurusita Pengganti adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Jurusita dan Jurusita Pengganti padapengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis88.49% Mirip88.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 2PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis87.93% Mirip87.93 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 3PERPRES NO. 31 TAHUN 2007Tunjangan Perekayasa87.42% Mirip87.42 %
sesuai Tunjangan Jabatan Fungsional Perekayasa, yang selanjutnyadisebut dengan Tunjangan Perekayasa adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsionalperaturandengan Perekayasa perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang86.96% Mirip86.96 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 124 TAHUN 2022Tunjangan Panitera85.89% Mirip85.89 %
Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Terapis Wicara83.49% Mirip83.49 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis83.08% Mirip83.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 133 TAHUN 2022T\rnjangan82.13% Mirip82.13 %
T\rnjangan adalah penghasilan berupa ua.
- 9PERPRES NO. 25 TAHUN 2019Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai81.98% Mirip81.98 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 24 TAHUN 2007tunjanganPanitera81.92% Mirip81.92 %
tunjanganPanitera adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai NegeriSipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanPanitera sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.