Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum
T\rnjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola PemilihanUmum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata KelolaPemilihan Umum adalah tunjangan jabatan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata KelolaPemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 99 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2007Tunjangan Instruktur90.35% Mirip90.35 %
TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang90.33% Mirip90.33 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 102 TAHUN 2021Tunjangan Widyaiswara88.15% Mirip88.15 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 124 TAHUN 2022Tunjangan Panitera87.61% Mirip87.61 %
Tunjangan Panitera adalah tunjangan yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Panitera padaPengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan TingkatBanding sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 97 TAHUN 2022T\rnjangan Perencana86.99% Mirip86.99 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 59 TAHUN 2007Tunjangan Widyaiswara86.69% Mirip86.69 %
TunjanganJabatan Fungsional Widyaiswara, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Widyaiswara adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Bidan86.55% Mirip86.55 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 56 TAHUN 2022Tunjangan Instruktur85.48% Mirip85.48 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 49 TAHUN 2022Tunjangan Negosiator Perdagangan85.21% Mirip85.21 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 66 TAHUN 2007Tunjangan Auditor85.04% Mirip85.04 %
TunjanganJabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.