Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan
Tunjangan JabatanFungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pranata Laboratorium Pendidikan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangwww.
Sumber: PERPRES NO. 21 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan90.05% Mirip90.05 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 119 TAHUN 2016Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian88.83% Mirip88.83 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pranata Laboratorium Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Perawat Gigi88.25% Mirip88.25 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perawat Gigi sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis88.09% Mirip88.09 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Dokter Gigi87.90% Mirip87.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Gigi, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Dokter Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Dokter Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis87.33% Mirip87.33 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah86.75% Mirip86.75 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Dokter Pendidik Klinis86.23% Mirip86.23 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Pendidik Klinis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Perawat84.53% Mirip84.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Perawat, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perawat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur84.46% Mirip84.46 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.