Tunjangan Teknik Tata Bangunan danPerumahan

Tunjangan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknik Tata Bangunan danPerumahan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 36 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2020
    88.88% Mirip88.88 %
    Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2016
    86.96% Mirip86.96 %
    Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2022
    86.08% Mirip86.08 %
    Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2022
    83.95% Mirip83.95 %
    Tunjangan Instruktur

    Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2014
    83.92% Mirip83.92 %
    tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

    Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2022
    82.26% Mirip82.26 %
    Tunjangan Negosiator Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Negosiator Perdagangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2013
    82.16% Mirip82.16 %
    TunjanganPenata Ruang

    Tunjangan JabatanFungsional Penata Ruang, yang selanjutnya disebut dengan TunjanganPenata Ruang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2021
    81.89% Mirip81.89 %
    Tunjangan Widyaprada

    Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaprada, yang selanjutnya disebut Tunjangan Widyaprada adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Widyaprada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2007
    81.65% Mirip81.65 %
    Tunjangan Instruktur

    TunjanganJabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan fungsional yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2007
    81.51% Mirip81.51 %
    Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan

    Tunjangan JabatanFungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengendali Dampak Lingkungan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengendali Dampak Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.