Tunjangan Perekam Medis
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 54 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Perekam Medis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Perekam Medis
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan95.17% Mirip95.17 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Bidan94.58% Mirip94.58 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Fisikawan Medis93.94% Mirip93.94 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang93.13% Mirip93.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Nutrisionis93.08% Mirip93.08 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Nutrisionis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Nutrisionis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Nutrisionis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Teknisi Elektromedis92.64% Mirip92.64 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Radiografer92.41% Mirip92.41 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Radiografer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 73 TAHUN 2007Tunjangan Penghulu92.38% Mirip92.38 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Penghulu adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepadaPegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam JabatanFungsional Penghulu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 53 TAHUN 2019Tunjangan Kataloger92.01% Mirip92.01 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.