Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 93 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap92.85% Mirip92.85 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor92.01% Mirip92.01 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 137 TAHUN 2017Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan91.53% Mirip91.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 112 TAHUN 2016Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja91.05% Mirip91.05 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap88.67% Mirip88.67 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Entomolog Kesehatan88.28% Mirip88.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.
- 7PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat88.07% Mirip88.07 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis87.96% Mirip87.96 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 104 TAHUN 2017Tunjangan Penera87.45% Mirip87.45 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 56 TAHUN 2022Tunjangan Instruktur87.22% Mirip87.22 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.