Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Pasar Hasil Perikanan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 137 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 93 TAHUN 2020Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri91.53% Mirip91.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap90.46% Mirip90.46 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 6 TAHUN 2014tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian89.23% Mirip89.23 %
Tunjangan JabatanFungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, yang selanjutnya disebut dengantunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar HasilPertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 56 TAHUN 2022Tunjangan Instruktur87.77% Mirip87.77 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Instruktur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Instruktur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Instruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat87.46% Mirip87.46 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap87.28% Mirip87.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 62 TAHUN 2007Tunjangan Pengantar Kerja86.57% Mirip86.57 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 136 TAHUN 2017Tunjangan Pelelang86.06% Mirip86.06 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor85.23% Mirip85.23 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 59 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir84.51% Mirip84.51 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.