Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pembimbing Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 112 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 93 TAHUN 2020Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri91.05% Mirip91.05 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 17 TAHUN 2021Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja89.30% Mirip89.30 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2007Tunjangan Pengantar Kerja87.04% Mirip87.04 %
TunjanganJabatan Fungsional Pengantar Kerja, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Pengantar Kerja adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yangdiangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPengantar Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 59 TAHUN 2022Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir86.66% Mirip86.66 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengembang Teknologi Nuklir adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 47 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kanselerai86.64% Mirip86.64 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kanselerai yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kanselerai adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kanselerai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor86.61% Mirip86.61 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2012Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan86.44% Mirip86.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap86.06% Mirip86.06 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 117 TAHUN 2020Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap85.81% Mirip85.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 61 TAHUN 2010Tunjangan Penyuluh Perikanan85.15% Mirip85.15 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Perikanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.