Tunjangan Analis Keimigrasian
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 25 TAHUN 2017Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian92.75% Mirip92.75 %
Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Paramedik Karantina Hewan84.75% Mirip84.75 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 25 TAHUN 2019Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai84.53% Mirip84.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 21 TAHUN 2022Tunjangan Analis Intelijen84.45% Mirip84.45 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 32 TAHUN 2007Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan83.28% Mirip83.28 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan PenyakitIkan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PengendaliHama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2014tunjangan Auditor82.41% Mirip82.41 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 12 TAHUN 2017Tunjangan Auditor Kepegawaian81.42% Mirip81.42 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 42 TAHUN 2022Tunjangan Penata Kehakiman80.44% Mirip80.44 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 93 TAHUN 2020Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri80.42% Mirip80.42 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.