Tunjangan Analis Keimigrasian

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 26 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2017
    92.75% Mirip92.75 %
    Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian

    Tunjangan Jabatan Fungsional PemeriksaKeimigrasian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Keimigrasian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
    84.75% Mirip84.75 %
    Tunjangan Paramedik Karantina Hewan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 25 TAHUN 2019
    84.53% Mirip84.53 %
    Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    84.45% Mirip84.45 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
    83.28% Mirip83.28 %
    Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan PenyakitIkan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PengendaliHama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2014
    82.41% Mirip82.41 %
    tunjangan Auditor

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut dengan tunjangan Auditor adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2017
    81.42% Mirip81.42 %
    Tunjangan Auditor Kepegawaian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Auditor Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2022
    80.44% Mirip80.44 %
    Tunjangan Penata Kehakiman

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kehakiman adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 93 TAHUN 2020
    80.42% Mirip80.42 %
    Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asesor Manajemen Mutu Industri adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.