Kerja Sama Perdagangan Internasional

Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2008
    84.73% Mirip84.73 %
    Tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 2006
    80.94% Mirip80.94 %
    Tukar-menukar

    Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.