Kerja Sama Perdagangan Internasional
Kerja Sama Perdagangan Internasional adalah kegiatan Pemerintahuntuk memperjuangkan dan mengamankan kepentingan nasionalmelalui hubungan Perdagangan dengan negara lain dan/ataulembaga/organisasi internasional.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2008Tukar-menukar84.73% Mirip84.73 %
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yang dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintah pemerintah atau pusat/pemerintah daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2006Tukar-menukar80.94% Mirip80.94 %
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara/daerah yangdilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, antar pemerintahdaerah, atau antara pemerintah pusatj pemerintah daerah dengan pihak lain,dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnyadengan nilai seimbang.