Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum/seleksi umum badan usaha, penetapan pemenang lelang/seleksi, sampai dengan penandatanganan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang lelang, sampai dengan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2004Penganggaran Terpadu (unified budgeting)80.76% Mirip80.76 %
Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencanakeuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenisbelanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan padaprinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2006Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)80.39% Mirip80.39 %
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebutRencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaanKementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2006Musrenbang80.20% Mirip80.20 %
Musyawarah selanjutnyadisingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangkamenyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunanDaerah.