Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum/seleksi umum badan usaha, penetapan pemenang lelang/seleksi, sampai dengan penandatanganan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

    Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang lelang, sampai dengan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2004
    80.76% Mirip80.76 %
    Penganggaran Terpadu (unified budgeting)

    Penganggaran Terpadu (unified budgeting) adalah penyusunan rencanakeuangan tahunan yang dilakukan secara terintegrasi untuk seluruh jenisbelanja guna melaksanakan kegiatan pemerintahan yang didasarkan padaprinsip pencapaian efisiensi alokasi dana.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    80.39% Mirip80.39 %
    Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL)

    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebutRencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaanKementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2006
    80.20% Mirip80.20 %
    Musrenbang

    Musyawarah selanjutnyadisingkat Musrenbang, adalah forum antar pelaku dalam rangkamenyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunanDaerah.