Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum badan usaha, penetapan pemenang lelang, sampai dengan penandatanganan perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas

    Transaksi Penyediaan Infrastruktur Prioritas adalah bagian dari kegiatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas yang terdiri dari perencanaan dan pelaksanaan pelelangan umum/seleksi umum badan usaha, penetapan pemenang lelang/seleksi, sampai dengan penandatanganan Perjanjian Penyediaan Infrastruktur Prioritas.