Transaksi Keuangan

Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan ataumenerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/ataupenukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lainyang berhubungan dengan uang.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi Keuangan

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

  2. 2
    Transaksi Keuangan

    Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1996
    83.41% Mirip83.41 %
    Tindakan Penyesuaian

    Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan Kerugian.