Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan ataumenerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/ataupenukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lainyang berhubungan dengan uang.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
- 2Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1996Tindakan Penyesuaian83.41% Mirip83.41 %
Tindakan Penyesuaian adalah penyesuaian harga atau penghentian ekspor Barang Dumping atau Barang Mengandung Subsidi, atau penghapusan atau pembatasan Subsidi, atau tindakan lain yang ditawarkan, oleh eksportir Barang Dumping atau pemerintah negara pengekspor dan/atau eksportir Barang Mengandung Subsidi atau disarankan oleh Komite dengan tujuan untuk menghilangkan Kerugian.