Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi Keuangan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
- 2Transaksi Keuangan
Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan ataumenerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan,pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/ataupenukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lainyang berhubungan dengan uang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 2016Bank Kustodian82.26% Mirip82.26 %
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain; termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain; menyelesaikan transaksi efek; dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.