Cukai

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undang-undang ini.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cukai juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  2. 2
    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

  3. 3
    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap sifat atau barang-barang karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

  4. 4
    Cukai

    Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap tertentu yang mempunyai sifat atau barang-barang karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2008
    83.49% Mirip83.49 %
    Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2009
    82.69% Mirip82.69 %
    WGPPPSL

    Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.