Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yangditetapkan dalam undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cukai juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
- 2Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.
- 3Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap sifat atau barang-barang karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
- 4Cukai
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap tertentu yang mempunyai sifat atau barang-barang karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2008Tindak Pidana Perdagangan Orang83.49% Mirip83.49 %
Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah setiap tindakanatau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindakpidana perdagangan orang yang ditentukan dalam undang-undang.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2009WGPPPSL82.69% Mirip82.69 %
Wilayah Geografis Penghasil Produk Perkebunan Spesifik Lokasi yang selanjutnya disebut WGPPPSL adalah daerah asal suatu produk perkebunan yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan/atau faktor manusia memberi indikasi tertentu yang tidak dapat dihasilkan wilayah lain.