Tim Terpadu

Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah.

Sumber: PERPRES NO. 52 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Tim Penilai

    Tim Penilai adalah tim yang membantu gubernur, bupati, atau walikota dalam melaksanakan evaluasi terhadap tataranpengambil kebijakan daerah dan evaluasi terhadap tataran pelaksana kebijakan daerah.