Tiket

Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tiket juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tiket

    Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian Angkutan Udara antara penumpang dan Pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan Pesawat Udara atau diangkut dengan Pesawat Udara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    87.54% Mirip87.54 %
    Surat Muatan Udara (airway bill)

    Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

  2. 2
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    84.04% Mirip84.04 %
    NRKB

    Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat3NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka ataukombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomorregistrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    81.51% Mirip81.51 %
    PKL

    Perjanjian Kerja Laut yang selanjutnya disingkat PKL adalah perjanjian kerja perseorangan yang dibuat dan ditandatangani antara awak kapal dengan pihak yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kerja atau Prinsipal yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh syahbandar.

  4. 4
    PERPRES NO. 5 TAHUN 2015
    80.60% Mirip80.60 %
    legitimasiSTNK

    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkatlegitimasiSTNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai buktipengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yangditerbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor danmasa berlaku termasuk pengesahannya.