Wilayah Kecamatan Bontang

Wilayah Kecamatan Bontang adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2013
    93.06% Mirip93.06 %
    Kabupaten Belu

    Kabupaten Belu adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Malaka.

  2. 2
    UU NO. 52 TAHUN 2008
    92.24% Mirip92.24 %
    Kabupaten Kupang

    Kabupaten Kupang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sabu Raijua.

  3. 3
    UU NO. 36 TAHUN 2007
    91.69% Mirip91.69 %
    Kabupaten Manggarai

    Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur.

  4. 4
    UU NO. 47 TAHUN 1999
    91.63% Mirip91.63 %
    Propinsi Kalimantan Timur

    Propinsi Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

  5. 5
    UU NO. 9 TAHUN 2002
    91.50% Mirip91.50 %
    Kabupaten Kupang

    Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat IBali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

  6. 6
    UU NO. 30 TAHUN 2003
    91.24% Mirip91.24 %
    Kabupaten Sumbawa

    Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat dan Nusa Tenggara Timur.

  7. 7
    PP NO. 77 TAHUN 1998
    91.18% Mirip91.18 %
    Wilayah Kecamatan RasanaE

    Wilayah Kecamatan RasanaE adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

  8. 8
    UU NO. 8 TAHUN 2003
    91.01% Mirip91.01 %
    Kabupaten Manggarai

    Kabupaten Manggarai adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur.

  9. 9
    UU NO. 55 TAHUN 1999
    90.56% Mirip90.56 %
    Propinsi Kalimantan Barat

    Propinsi Kalimantan Barat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.

  10. 10
    UU NO. 3 TAHUN 2007
    90.52% Mirip90.52 %
    Kabupaten

    Kabupaten adalah Sumba Barat kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali,Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Sumba Tengah.