Ternak

Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.

Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ternak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ternak

    Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

  2. 2
    Ternak

    Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

  3. 3
    Ternak

    Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.86% Mirip81.86 %
    Kawasan Perdesaan

    Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utamapertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunanfungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayananjasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    80.51% Mirip80.51 %
    Kawasan Perdesaan

    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    80.50% Mirip80.50 %
    Kawasan Perdesaan

    Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.