Ternak
Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.
Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ternak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ternak
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 2Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 3Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Perdesaan81.86% Mirip81.86 %
Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utamapertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunanfungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayananjasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- 2UU NO. 6 TAHUN 2014Kawasan Perdesaan80.51% Mirip80.51 %
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
- 3UU NO. 22 TAHUN 1999Kawasan Perdesaan80.50% Mirip80.50 %
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.