Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ternak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ternak
Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 2Ternak
Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
- 3Ternak
Ternak adalah Hewan Peliharaan yang produknya diperuntukkansebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasilikutannya yang terkait dengan pertanian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2022Kawasan Perkotaan81.37% Mirip81.37 %
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyaikegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsikawasan sebagai tempat permukiman Perkotaan,pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan,pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.