SUKWAN/ PARTISAN

Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 2015
    82.69% Mirip82.69 %
    Satuan Perespon

    Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai danterlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zatradioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 1986
    80.43% Mirip80.43 %
    Pemrakarsa

    Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.

  3. 3
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    80.06% Mirip80.06 %
    Tentara

    Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.