SUKWAN/ PARTISAN
Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 2015Satuan Perespon82.69% Mirip82.69 %
Satuan Perespon adalah anggota Kepolisian Negara RepublikIndonesia atau Tentara Nasional Indonesia yang dipersenjatai danterlatih untuk menghadapi ancaman sabotase atau pemindahan zatradioaktif secara tidak sah selama Pengangkutan Zat Radioaktif.
- 2PP NO. 29 TAHUN 1986Pemrakarsa80.43% Mirip80.43 %
Pemrakarsa adalah orang atau badan yang mengajukan dan bertanggung jawab atas suatu rencana kegiatan yang akan dilaksanakan; 8.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2004Tentara80.06% Mirip80.06 %
Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.