Barang Digital
Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 2002Dokumen87.09% Mirip87.09 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapatdilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkandengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang diatas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekamsecara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2006Dokumen85.73% Mirip85.73 %
Dokumen adalah alat bukti berupa data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2013Dokumen85.72% Mirip85.72 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat,dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpabantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau bendafisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik,termasuk tetapi tidak terbatas pada:a.
- 4PERPRES NO. 50 TAHUN 2011Dokumen85.14% Mirip85.14 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 5PERPRES NO. 18 TAHUN 2017Dokumen85.00% Mirip85.00 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2010Dokumen84.70% Mirip84.70 %
Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa pun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: a.
- 7PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Tenaga Listrik83.31% Mirip83.31 %
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunderyang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikanuntuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputilistrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika,atau isyarat.