Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
- 2Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- 3Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- 4Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
- 5Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 1997Penyanderaan80.96% Mirip80.96 %
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasanPenanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;20.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Keimigrasian80.25% Mirip80.25 %
Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.