Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.

  2. 2
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  3. 3
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  4. 4
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  5. 5
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    80.96% Mirip80.96 %
    Penyanderaan

    Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasanPenanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;20.

  2. 2
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Keimigrasian

    Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.