Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  2. 2
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  3. 3
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  4. 4
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

  5. 5
    Tempat Pemeriksaan Imigrasi

    Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos lintas batas, atau tempat lain yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian sebagai tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.