Telekomunikasi

Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerima setiap jenis tanda, isyarat, tulisan, gambar, dan suara atau berita melalui kawat, radio, secara visual atau sistem elektro magnetik lainnya; 11.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1984

Status: Belum diverifikasi

Definisi Telekomunikasi juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan ataupenerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,atau sistem elektromagnetik lainnya;2.

  2. 2
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; 2.

  3. 3
    Telekomunikasi

    Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    83.47% Mirip83.47 %
    Dokumen elektronik

    Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya; 8.

  2. 2
    PP NO. 5 TAHUN 1988
    82.41% Mirip82.41 %
    Film

    Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.

  3. 3
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    81.89% Mirip81.89 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat,diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog,digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat,ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau SistemElektronik,tidak terbatas pada tulisan, suara,gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti ataudapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2018
    81.38% Mirip81.38 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  5. 5
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.70% Mirip80.70 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 2008
    80.67% Mirip80.67 %
    Dokumen Elektronik

    Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.