Panlih
Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 76 TAHUN 2005Publikasi82.24% Mirip82.24 %
Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.
- 2PP NO. 8 TAHUN 2003Satuan Polisi Pamong Praja81.93% Mirip81.93 %
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.
- 3PERPRES NO. 2 TAHUN 2009PPK80.95% Mirip80.95 %
Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2018Tata Tertib DPRD80.38% Mirip80.38 %
Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.