Panlih

Panitia pemilihan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Panlih adalah panitia yang dibentuk dengan keputusan pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota atau sebutan lainnya dan bertugas untuk menyusun peraturan tata tertib pemilihan gubernur, bupati, dan walikota serta menyelenggarakan pemilihan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 76 TAHUN 2005
    82.24% Mirip82.24 %
    Publikasi

    Publikasi adalah kegiatan penyebarluasan informasi kepada masyarakat umum.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    81.93% Mirip81.93 %
    Satuan Polisi Pamong Praja

    Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2009
    80.95% Mirip80.95 %
    PPK

    Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    80.38% Mirip80.38 %
    Tata Tertib DPRD

    Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi dan kabupaten/kota.