Uang Pemasukan

Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar olehpenerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996

Status: Belum diverifikasi

Definisi Uang Pemasukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Uang Pemasukan

    Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 41 TAHUN 2009
    81.02% Mirip81.02 %
    Tanah Telantar

    Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.