Uang Pemasukan
Uang Pemasukan adalah sejumlah uang yang harus dibayar olehpenerima hak pada saat pemberian Hak Guna Usaha, Hak GunaBangunan dan Hak Pakai serta perpanjangan dan pembaharuannya.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Uang Pemasukan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Uang Pemasukan
Uang Pemasukan adalah uang yang harus dibayar kepada Negara oleh setiap penerima hak atas tanah Negara sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pengakuan (recognitie) atas hak menguasai Negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 41 TAHUN 2009Tanah Telantar81.02% Mirip81.02 %
Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.