SPN

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPN

    Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 1985
    84.95% Mirip84.95 %
    Janda/Duda Veteran

    Janda/Duda Veteran adalah janda/duda dari pejuang yang gugur/tewas akibat perjuangan bersenjata dan kemudian disahkan sebagai Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; d.

  2. 2
    PP NO. 14 TAHUN 2005
    82.52% Mirip82.52 %
    PSBDT

    PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.

  3. 3
    UU NO. 37 TAHUN 2004
    82.09% Mirip82.09 %
    Tenggang waktu

    Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    81.25% Mirip81.25 %
    WNA

    Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.