SPN
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPN
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 1985Janda/Duda Veteran84.95% Mirip84.95 %
Janda/Duda Veteran adalah janda/duda dari pejuang yang gugur/tewas akibat perjuangan bersenjata dan kemudian disahkan sebagai Veteran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1967; d.
- 2PP NO. 14 TAHUN 2005PSBDT82.52% Mirip82.52 %
PSBDT adalah Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih.
- 3UU NO. 37 TAHUN 2004Tenggang waktu82.09% Mirip82.09 %
Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2010WNA81.25% Mirip81.25 %
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.