SPN

Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPN

    Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 35 TAHUN 2010
    86.78% Mirip86.78 %
    WNA

    Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.