SPN
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPN
Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negarayang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secaradiskonto.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 35 TAHUN 2010WNA86.78% Mirip86.78 %
Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing.