Sarana Pengangkut

Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dandarat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sarana Pengangkut juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sarana Pengangkut

    Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkandengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apungdan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.86% Mirip82.86 %
    Surat Muatan Udara (airway bill)

    Surat Muatan Udara (airway bill) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima kargo untuk mengambil kargo.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    81.76% Mirip81.76 %
    Outward Manifest

    Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    81.59% Mirip81.59 %
    Inward Manifest

    Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut sebagai Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh sarana pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

  4. 4
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2008
    80.33% Mirip80.33 %
    INSW

    Sistem elektronik adalah sistem untuk mengumpulkan,mempersiapkan, menyimpan, memproses, menganalisis, danmenyebarkan informasi elektronik;Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebutdengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yangmemungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data daninformasi secara tunggal (single submission of data andinformation), pemrosesan data dan informasi secara tunggaldan sinkron (single and synchronous processing of data andinformation), dan pembuatan keputusan secara tunggal untukpemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (singledecision-making for custom release and Clearance of cargoes);Portal INSW adalah sistem yang akan melakukan integrasiinformasi berkaitan dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanandata dan informasi serta memadukan alur dan proses informasiantar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistemkepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dansistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumenkepabeanan dan pengeluaran barang;Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang,perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansipemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melaluiinternet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifatunik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet;Sistem keamanan adalah sistem yang digunakan dalam pengamananterhadap data dan informasi, koneksi jaringan, daninfrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisikmaupun menggunakan perangkat lunak;Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistemelektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan;Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yangdibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalambentukanalog, digital, elektro-magnetik, optikal atausejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengarmelalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapitidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta,rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kodeakses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti2.